Rabu, 06 November 2024

Peraturan dan Regulasi di Bidang IT

 


Pada minggu kesembilan mata kuliah Etika Profesi,Kamis 31 Oktober 2024, diberikan tugas tentang meresume, saya Bayu Aji Nugroho dengan NIM 242410102090 mahasiswa Universitas Jember akan meresume tentang materi "Peraturan dan Regulasi di Bidang IT".

Peraturan dan Regulasi di Bidang IT

Teknologi dan komunikasi adalah dua hal yang saling terkait. Teknologi informasi dan komunikasi (TIK) adalah istilah yang digunakan untuk menggambarkan berbagai teknologi yang digunakan untuk memproses, mengumpulkan, mengolah, menyimpan, dan menyebarkan informasi secara digital. Teknologi informasi adalah teknologi yang digunakan untuk mengolah informasi, sedangkan teknologi komunikasi berkaitan dengan penggunaan alat bantu untuk memproses dan mentransfer data dari satu perangkat ke perangkat lain. Komunikasi sendiri adalah proses penyampaian dan penerimaan pesan di antara dua orang atau kelompok kecil, dengan efek dan feedback langsung. Contoh teknologi informasi dan komunikasi meliputi internet, jaringan nirkabel, telepon seluler, dan media komunikasi lainnya.Terdapat landasan teknologi informasi dan komunikasi yang dibagi menjadi 3 bagian yaitu Hukum Moore, Hukum Metcalfe, dan Hukum Coase.


Hukum Moore (Gordon Moore, Co Founder, INTEL)

Hukum Moore adalah salah satu hukum yang terkenal dalam industri mikroprosesor yang menjelaskan tingkat pertumbuhan kecepatan mikroprosesor.  perkembangan teknologi informasi dan komunikasi sangat terkait dengan perkembangan teknologi mikroprosesor dan menjadi bagian penting dari kemajuan teknologi informasi, dan Kompleksitas sirkuit elektronik terpadu untuk biaya minimum telah meningkat dengan laju sekitar dua kali lipat per tahun.


 Hukum Metcalfe (Robert Metcalfe, Ethernet  Inventor, Founder 3M)

Hukum Metcalfe adalah konsep yang digunakan dalam jaringan komputer dan telekomunikasi untuk mewakili nilai suatu jaringan. Koneksi jaringan meningkat sebanding dengan kuadrat jumlah node.

 

Hukum Coase (Prof Coase, Nobel Laurette,  Prof in Chicago University)

Hukum Coase, yang diperkenalkan oleh ekonom Ronald Coase, berkaitan dengan teori ekonomi mengenai biaya transaksi dan organisasi. Perusahaan hanya boleh melakukan apa yang dapat mereka lakukan dengan lebih efisien dibandingkan perusahaan lain, dan harus melakukan outsourcing terhadap apa yang dapat dilakukan oleh perusahaan lain dengan lebih efisien.

 

Industri 4.0


Revolusi Industri 4.0 adalah pergeseran besar dalam dunia industri yang melibatkan penggunaan teknologi canggih, konektivitas yang lebih baik, dan otomatisasi yang lebih baik. Revolusi ini didasarkan pada integrasi teknologi informasi, kecerdasan buatan, internet of things (IoT), analisis data besar, dan komputasi awan untuk membuat sistem produksi yang lebih efisien, fleksibel, dan pintar. 


Di dalam revolusi industri 4.0 terdapat : 

  1. INTEROPERABILITAS : Kemampuan mesin, peralatan, sensor, dan manusia untuk tersambung satu sama lain dalam Internet of Things (IoT).
  2. TRANSPARANSI INFORMASI: Kemampuan membuat duplikasi virtual akan hal-hal fisik serta kemampuan manusia untuk mengakses seluruh duplikasi virtual tersebut.
  3. ASISTENSITEKNOLOGI: Kemampuan untuk membantu manusia dalam mengambil keputusan serta mengerjakan hal-hal yang berat atau tidak aman untuk dikerjakan manusia.
  4. SISTEM DESENTRALISASI: Kemampuan mesin untuk mengerjakan banyak hal dan mengambil keputusan secara mandiri dalam suatu sistem industri.

   ERA BARU: INDUSTRIALISASI DIGITAL

  (Dampak Dunia Digital dan Revolusi Industri 4.0)

Ancaman

  • Secara global era digitalisasi akan menghilangkan sekitar 1 – 1,5 miliar pekerjaan sepanjang tahun 2015-2025 karena digantikannya posisi manusia dengan mesin otomatis (Gerd Leonhard, Futurist).
  • Diestimasi bahwa di masa yang akan datang, 65% murid sekolah dasar di dunia akan bekerja pada pekerjaan yang belum pernah ada di hari ini (U.S.  Department of Labor report).

Peluang

  • Era digitalisasi berpotensi memberikan peningkatan net tenaga kerja hingga 2.1 juta pekerjaan baru pada tahun 2025.
  • Terdapat potensi pengurangan emisi karbon kira-kira 26 miliar metrik ton  dari tiga industri: elektronik (15,8 miliar), logistik (9,9 miliar) dan otomotif (540 miliar) dari tahun 2015-2025 (World Economic Forum).

REGULASI TEKNOLOGI INFORMASI

(CYBERLAW)

Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 : Informasi dan Transaksi Elektronik.

Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 : Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.


Dasar UU ITE

  • Pembangunan nasional senantiasa tanggap terhadap dinamika  masyarakat.
  • Globalisasi informasi telah menempatkan Indonesia sebagai bagian dari masyarakat informasi dunia.
  • Kemajuan Teknologi informasi menyebabkan perubahan kegiatan  kehidupan manusia dalam berbagai bidang..
  • Pemanfaatan Teknologi Informasi berperan penting mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
  • Teknologi Informasi dikembangkan berdasarkan Peraturan  Perundang-undangan demi kepentingan nasional.
  • Pemerintah perlu mendukung pengembangan Teknologi Informasi  melalui infrastruktur hukum.

Perubahan Pada UU ITE yang bertujuan untuk : 

  • Menghindari multitafsir
  • Menurunkan ancaman pidana
  • Melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi
  • Melakukan sinkronisasi ketentuan hukum acara
  • Memperkuat peran Penyidik Pegawai Negeri Sipil
  • Menambahkan ketentuan mengenai hak untuk dilupakan
  • Memperkuat peran pemerintah dalam memberikan perlindungan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

IT FORENSIK

  Pada minggu keduabelas mata kuliah Etika Profesi,Kamis 28 November 2024, diberikan tugas tentang meresume, saya Bayu Aji Nugroho dengan NI...