Teknologi dan komunikasi
adalah dua hal yang saling terkait. Teknologi informasi dan komunikasi (TIK)
adalah istilah yang digunakan untuk menggambarkan berbagai teknologi yang
digunakan untuk memproses, mengumpulkan, mengolah, menyimpan, dan menyebarkan informasi
secara digital. Teknologi informasi adalah teknologi yang digunakan untuk
mengolah informasi, sedangkan teknologi komunikasi berkaitan dengan penggunaan
alat bantu untuk memproses dan mentransfer data dari satu perangkat ke
perangkat lain. Komunikasi sendiri adalah proses penyampaian dan penerimaan
pesan di antara dua orang atau kelompok kecil, dengan efek dan feedback
langsung. Contoh teknologi informasi dan komunikasi meliputi internet, jaringan
nirkabel, telepon seluler, dan media komunikasi lainnya.Terdapat landasan
teknologi informasi dan komunikasi yang dibagi menjadi 3 bagian yaitu Hukum
Moore, Hukum Metcalfe, dan Hukum Coase.
Hukum Moore (Gordon
Moore, Co Founder, INTEL)
Hukum Moore adalah salah
satu hukum yang terkenal dalam industri mikroprosesor yang menjelaskan tingkat
pertumbuhan kecepatan mikroprosesor. perkembangan teknologi informasi dan
komunikasi sangat terkait dengan perkembangan teknologi mikroprosesor dan
menjadi bagian penting dari kemajuan teknologi informasi, dan Kompleksitas
sirkuit elektronik terpadu untuk biaya minimum telah meningkat dengan laju
sekitar dua kali lipat per tahun.
Hukum Metcalfe adalah
konsep yang digunakan dalam jaringan komputer dan telekomunikasi untuk mewakili
nilai suatu jaringan. Koneksi jaringan meningkat sebanding dengan kuadrat
jumlah node.
Hukum Coase (Prof
Coase, Nobel Laurette, Prof in Chicago University)
Hukum Coase, yang
diperkenalkan oleh ekonom Ronald Coase, berkaitan dengan teori ekonomi mengenai
biaya transaksi dan organisasi. Perusahaan hanya boleh melakukan apa yang dapat
mereka lakukan dengan lebih efisien dibandingkan perusahaan lain, dan harus melakukan
outsourcing terhadap apa yang dapat dilakukan oleh perusahaan lain dengan lebih
efisien.
Industri 4.0
Revolusi Industri 4.0
adalah pergeseran besar dalam dunia industri yang melibatkan penggunaan
teknologi canggih, konektivitas yang lebih baik, dan otomatisasi yang lebih
baik. Revolusi ini didasarkan pada integrasi teknologi informasi, kecerdasan
buatan, internet of things (IoT), analisis data besar, dan komputasi awan untuk
membuat sistem produksi yang lebih efisien, fleksibel, dan pintar.
Di dalam revolusi
industri 4.0 terdapat :
- INTEROPERABILITAS : Kemampuan mesin,
peralatan, sensor, dan manusia untuk tersambung satu sama lain dalam
Internet of Things (IoT).
- TRANSPARANSI INFORMASI: Kemampuan
membuat duplikasi virtual akan hal-hal fisik serta kemampuan manusia untuk
mengakses seluruh duplikasi virtual tersebut.
- ASISTENSITEKNOLOGI: Kemampuan untuk
membantu manusia dalam mengambil keputusan serta mengerjakan hal-hal yang
berat atau tidak aman untuk dikerjakan manusia.
- SISTEM DESENTRALISASI: Kemampuan
mesin untuk mengerjakan banyak hal dan mengambil keputusan secara mandiri
dalam suatu sistem industri.
(Dampak Dunia Digital dan
Revolusi Industri 4.0)
Ancaman
- Secara global era digitalisasi akan menghilangkan sekitar 1 – 1,5 miliar pekerjaan sepanjang tahun 2015-2025 karena digantikannya posisi manusia dengan mesin otomatis (Gerd Leonhard, Futurist).
- Diestimasi bahwa di masa yang akan
datang, 65% murid sekolah dasar di dunia akan bekerja pada pekerjaan yang
belum pernah ada di hari ini (U.S. Department of Labor report).
Peluang
- Era digitalisasi berpotensi
memberikan peningkatan net tenaga kerja hingga 2.1 juta pekerjaan baru
pada tahun 2025.
- Terdapat potensi pengurangan emisi
karbon kira-kira 26 miliar metrik ton dari tiga industri: elektronik
(15,8 miliar), logistik (9,9 miliar) dan otomotif (540 miliar) dari tahun
2015-2025 (World Economic Forum).
REGULASI TEKNOLOGI INFORMASI
(CYBERLAW)
Undang Undang
Nomor 11 Tahun 2008 : Informasi dan Transaksi Elektronik.
Undang Undang
Nomor 19 Tahun 2016 : Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang
Informasi dan Transaksi Elektronik.
Dasar UU ITE
- Pembangunan nasional senantiasa
tanggap terhadap dinamika masyarakat.
- Globalisasi informasi telah
menempatkan Indonesia sebagai bagian dari masyarakat informasi dunia.
- Kemajuan Teknologi informasi
menyebabkan perubahan kegiatan kehidupan manusia dalam berbagai
bidang..
- Pemanfaatan Teknologi Informasi
berperan penting mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
- Teknologi Informasi dikembangkan
berdasarkan Peraturan Perundang-undangan demi kepentingan nasional.
- Pemerintah perlu mendukung pengembangan Teknologi Informasi melalui infrastruktur hukum.
Perubahan Pada UU
ITE yang bertujuan untuk :
- Menghindari multitafsir
- Menurunkan ancaman pidana
- Melaksanakan putusan Mahkamah
Konstitusi
- Melakukan sinkronisasi ketentuan
hukum acara
- Memperkuat peran Penyidik Pegawai
Negeri Sipil
- Menambahkan ketentuan mengenai hak
untuk dilupakan
- Memperkuat peran pemerintah dalam
memberikan perlindungan

Tidak ada komentar:
Posting Komentar