Rabu, 13 November 2024

Paten,Merk dan Hak Cipta (242410102090)

 



Pada minggu kesepuluh mata kuliah Etika Profesi,Kamis 14 November 2024, diberikan tugas tentang meresume, saya Bayu Aji Nugroho dengan NIM 242410102090 mahasiswa Universitas Jember akan meresume tentang materi Paten,Merk dan Hak Cipta.


Paten,Merk dan Hak Cipta





Dasar Hukum

  1. Hak Cipta: Diatur oleh UU No. 28 Tahun 2014.
  2. Paten: Diatur oleh UU No. 13 Tahun 2016.
  3. Merek dan Indikasi Geografis: Diatur oleh UU No. 20 Tahun 2016.
  4. Pencatatan Ciptaan dan Produk Hak Terkait: Diatur oleh PP No. 16 Tahun 2020.

Hak Kekayaan Intelektual (HaKI)

HaKI merupakan hak eksklusif yang diberikan hukum kepada individu atau kelompok atas hasil karya cipta mereka. Berdasarkan UU yang disahkan pada 21 Maret 1997, HaKI meliputi hak-hak hukum yang terkait dengan penemuan dan kreativitas seseorang atau kelompok, serta perlindungan reputasi dalam bidang komersial dan jasa. Secara garis besar, HaKI mencakup Hak Merek, Hak Paten, dan Hak Cipta.

Hak Cipta

Berdasarkan UU No. 28 Tahun 2014 Pasal 1:

  • Hak Cipta: Hak eksklusif yang muncul otomatis berdasarkan prinsip deklaratif saat ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata.
  • Pencipta: Orang atau kelompok yang menghasilkan ciptaan bersifat unik dan pribadi.
  • Ciptaan: Hasil karya di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang diekspresikan dalam bentuk nyata.
  • Pemegang Hak Cipta: Pencipta atau pihak yang menerima hak tersebut secara sah dari pencipta.
  • Hak Terkait: Hak eksklusif bagi pelaku pertunjukan, produser fonogram, atau lembaga penyiaran terkait dengan Hak Cipta.

Paten

Menurut UU No. 13 Tahun 2016 Pasal 1:

  • Paten: Hak eksklusif yang diberikan negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi.
  • Invensi: Ide inventor yang menjadi solusi spesifik di bidang teknologi.
  • Inventor: Orang atau kelompok yang menghasilkan invensi.
  • Lisensi: Izin pemegang paten kepada penerima lisensi untuk menggunakan paten.
  • Royalti: Imbalan atas penggunaan hak atas paten.

Invensi yang Dapat dan Tidak Dapat Dipatenkan

  • Dapat Dipatenkan: Invensi yang baru dan belum diungkapkan sebelumnya.
  • Tidak Dapat Dipatenkan: Proses atau produk yang bertentangan dengan hukum, agama, ketertiban, atau kesusilaan; metode medis; teori dan metode di bidang ilmu pengetahuan dan matematika; makhluk hidup (kecuali jasad renik); proses biologis esensial; kreasi estetika; skema; program komputer; presentasi informasi; aturan bisnis dan permainan.

Merek

UU No. 20 Tahun 2016 Pasal 1:

  • Merek: Tanda grafis untuk membedakan barang/jasa.
  • Merek Jasa: Merek pada jasa yang diperdagangkan.
  • Merek Dagang: Merek pada barang yang diperdagangkan.
  • Hak atas Merek: Hak eksklusif yang diberikan negara kepada pemilik merek terdaftar.

Indikasi Geografis

UU No. 20 Tahun 2016 Pasal 1:

  • Indikasi Geografis: Tanda menunjukkan asal daerah suatu barang/produk dengan karakteristik tertentu.
  • Hak atas Indikasi Geografis: Hak eksklusif yang diberikan negara kepada pemegang hak terdaftar selama karakteristik tersebut ada.

Merek yang Tidak Dapat Didaftarkan dan Pengajuan yang Ditolak

  • Tidak Dapat Didaftarkan: Bertentangan dengan ideologi, hukum, agama, kesusilaan; hanya menyebut barang/jasa yang dimohonkan; menyesatkan masyarakat; tidak sesuai dengan kualitas barang/jasa; tidak memiliki pembeda.
  • Pengajuan Ditolak: Merek milik pihak lain; merek terkenal milik pihak lain; menyerupai nama/foto orang terkenal, simbol negara, atau cap resmi tanpa izin.

Kasus Hak Kekayaan Intelektual

Contoh kasus meliputi Apple vs Samsung, Oskadon vs Oskangin, Larutan Penyegar Cap Kaki Tiga vs Cap Badak, penjualan VCD/DVD ilegal, instalasi program bajakan, Yahoo vs Facebook vs Google, KIA vs Hyundai, Aqua vs Aqualiva, Dunkin Donuts vs Donats’ Donuts, dan Tupperware vs Tulipware.

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

IT FORENSIK

  Pada minggu keduabelas mata kuliah Etika Profesi,Kamis 28 November 2024, diberikan tugas tentang meresume, saya Bayu Aji Nugroho dengan NI...