Paten,Merk dan Hak Cipta
Dasar Hukum- Hak Cipta: Diatur oleh UU No. 28 Tahun 2014.
- Paten: Diatur oleh UU No. 13 Tahun 2016.
- Merek dan Indikasi Geografis: Diatur oleh UU
No. 20 Tahun 2016.
- Pencatatan Ciptaan dan Produk Hak Terkait:
Diatur oleh PP No. 16 Tahun 2020.
Hak Kekayaan Intelektual
(HaKI)
HaKI merupakan hak eksklusif yang
diberikan hukum kepada individu atau kelompok atas hasil karya cipta mereka.
Berdasarkan UU yang disahkan pada 21 Maret 1997, HaKI meliputi hak-hak hukum
yang terkait dengan penemuan dan kreativitas seseorang atau kelompok, serta
perlindungan reputasi dalam bidang komersial dan jasa. Secara garis besar, HaKI
mencakup Hak Merek, Hak Paten, dan Hak Cipta.
Hak Cipta
Berdasarkan UU No. 28 Tahun 2014
Pasal 1:
- Hak Cipta: Hak eksklusif yang muncul
otomatis berdasarkan prinsip deklaratif saat ciptaan diwujudkan dalam
bentuk nyata.
- Pencipta: Orang atau kelompok yang
menghasilkan ciptaan bersifat unik dan pribadi.
- Ciptaan: Hasil karya di bidang ilmu
pengetahuan, seni, dan sastra yang diekspresikan dalam bentuk nyata.
- Pemegang Hak Cipta: Pencipta atau pihak yang
menerima hak tersebut secara sah dari pencipta.
- Hak Terkait: Hak eksklusif bagi pelaku
pertunjukan, produser fonogram, atau lembaga penyiaran terkait dengan Hak
Cipta.
Paten
Menurut UU No. 13 Tahun 2016
Pasal 1:
- Paten: Hak eksklusif yang diberikan negara
kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi.
- Invensi: Ide inventor yang menjadi solusi
spesifik di bidang teknologi.
- Inventor: Orang atau kelompok yang
menghasilkan invensi.
- Lisensi: Izin pemegang paten kepada penerima
lisensi untuk menggunakan paten.
- Royalti: Imbalan atas penggunaan hak atas
paten.
Invensi yang Dapat dan Tidak
Dapat Dipatenkan
- Dapat Dipatenkan: Invensi yang baru dan
belum diungkapkan sebelumnya.
- Tidak Dapat Dipatenkan: Proses atau produk
yang bertentangan dengan hukum, agama, ketertiban, atau kesusilaan; metode
medis; teori dan metode di bidang ilmu pengetahuan dan matematika; makhluk
hidup (kecuali jasad renik); proses biologis esensial; kreasi estetika;
skema; program komputer; presentasi informasi; aturan bisnis dan
permainan.
Merek
UU No. 20 Tahun 2016 Pasal 1:
- Merek: Tanda grafis untuk membedakan
barang/jasa.
- Merek Jasa: Merek pada jasa yang
diperdagangkan.
- Merek Dagang: Merek pada barang yang
diperdagangkan.
- Hak atas Merek: Hak eksklusif yang diberikan
negara kepada pemilik merek terdaftar.
Indikasi Geografis
UU No. 20 Tahun 2016 Pasal 1:
- Indikasi Geografis: Tanda menunjukkan asal
daerah suatu barang/produk dengan karakteristik tertentu.
- Hak atas Indikasi Geografis: Hak eksklusif
yang diberikan negara kepada pemegang hak terdaftar selama karakteristik
tersebut ada.
Merek yang Tidak Dapat
Didaftarkan dan Pengajuan yang Ditolak
- Tidak Dapat Didaftarkan: Bertentangan dengan
ideologi, hukum, agama, kesusilaan; hanya menyebut barang/jasa yang
dimohonkan; menyesatkan masyarakat; tidak sesuai dengan kualitas
barang/jasa; tidak memiliki pembeda.
- Pengajuan Ditolak: Merek milik pihak lain;
merek terkenal milik pihak lain; menyerupai nama/foto orang terkenal,
simbol negara, atau cap resmi tanpa izin.
Kasus Hak Kekayaan Intelektual
Contoh kasus meliputi Apple vs
Samsung, Oskadon vs Oskangin, Larutan Penyegar Cap Kaki Tiga vs Cap Badak,
penjualan VCD/DVD ilegal, instalasi program bajakan, Yahoo vs Facebook vs
Google, KIA vs Hyundai, Aqua vs Aqualiva, Dunkin Donuts vs Donats’ Donuts, dan
Tupperware vs Tulipware.


Tidak ada komentar:
Posting Komentar