Minggu, 24 November 2024

Cyber Crime (242410102090)

 


Pada minggu kesebelas mata kuliah Etika Profesi,Kamis 21 November 2024, diberikan tugas tentang meresume, saya Bayu Aji Nugroho dengan NIM 242410102090 mahasiswa Universitas Jember akan meresume tentang materi Cyber Crime.

Situs web Telkomsel menampilkan kata-kata kasar (2017)

Masyarakat Indonesia yang mengunjungi website Telkomsel protes keras karena ditanggapi dengan kata-kata kasar di website provider ternama itu. Ternyata ada orang yang menentang tingginya pajak Telkomsel dengan cara diretas.

Menurut Alfons Tanujaya, pakar keamanan siber, kemungkinan ada lubang keamanan di sistem penyimpanan atau peretas mengetahui nama pengguna dan kata sandi web hosting (brute force).

Akibatnya, peretas berhasil menurunkannya dengan mengubah tampilan dan nuansa situs web Telkomsel. Situs web telah lumpuh, sehingga tidak memungkinkan pengunjung mengakses informasi seperti biasa.

Untungnya, data pelanggan Telkomsel disimpan terpisah dari server website sehingga selalu aman. Telkomsel juga merestorasi website mereka dalam waktu setengah hari.

 Jenis-Jenis Cyber Crime

Berdasarkan beberapa isu yang menjadi bahan studi atau penyelidikan pihak FBI dan National White Collar Crime Center: 

  1. Computer network break-ins: Pembobolan jaringan komputer.
  2. Industrial espionage: Spionase industri.
  3.  Software piracy: Pembajakan perangkat lunak.
  4. Child pornography : Pornografi anak.
  5. E-mail bombings: Mengirimkan email dalam jumlah besar ke suatu alamat untuk memenuhi kotak surat.
  6. Password sniffers: Pengendusan/penyadapan/pencurian  kata sandi.
  7.  Spoofing: Pemalsuan atau penipuan dengan menyamar sebagai seseorang.
  8. Credit card fraud: Penipuan kartu kredit.

 Jenis-jenis Cyber Crime dalam Perundang-undangan di Indonesia

  1. Illegal access: Akses secara tidak sah terhadap sistem komputer. 
  2. Data interference: Mengganggu data komputer.
  3. System interference: Mengganggu sistem komputer. 
  4. Illegal interception: Intersepsi secara tidak sah terhadap operasional komputer, sistem, dan jaringan komputer.
  5. Data Theft: Mencuri data.
  6. Data leakage and espionage : Membocorkan data dan memata-matai.
  7. Misuse of devices: Menyalahgunakan peralatan komputer 
  8. Credit card fraud: Penipuan kartu kredit.
  9. Bank fraud: Penipuan bank. 
  10. Service Offered fraud: Penipuan melalui penawaran suatu jasa.
  11.  Identity Theft and fraud: Pencurian identitas dan penipuan.
  12.  Computer-related fraud: Penipuan melalui komputer.
  13. Computer-related forgery:  Pemalsuan melalui komputer.
  14. Computer-related betting: Perjudian melalui komputer.
  15. Computer-related Extortion and Threats: Pemerasan dan pengancaman melalui komputer.
  16. Child pornography: Pornografi anak.
  17. Infringements of copyright and related rights: Pelanggaran terhadap hak cipta dan hak-hak terkait.
  18. Drug traffickers: Peredaran narkoba.

DAMPAK CYBERCRIME BAGI INDIVIDU

  • kehilangan data pribadi
    Pencurian data pribdadi mengakibatkan penipuan identitas, penyalahgunaan dan kerugian finansial
  • Gangguan privasi
    Pelanggaran privasi dapat menyebabkan perasaan tidak aman, stres, dan trauma bagi korban cybercrime
  • Kerusakan reputasi
    Korban Cyber Crime dapat mengalami kerusakan reputasi akibat kebocoran data atau informasi sensitif
  • Kerugian Finansial
    Korban Cyber crime mengalami kerugian finansial yang besar akibat pencurian uang, penipuan atau kehlangan akses ke akun

Sumber : https://www.exabytes.co.id/blog/kasus-cyber-crime-di-indonesia/




Tidak ada komentar:

Posting Komentar

IT FORENSIK

  Pada minggu keduabelas mata kuliah Etika Profesi,Kamis 28 November 2024, diberikan tugas tentang meresume, saya Bayu Aji Nugroho dengan NI...