Rabu, 25 Desember 2024

IT FORENSIK

 


Pada minggu keduabelas mata kuliah Etika Profesi,Kamis 28 November 2024, diberikan tugas tentang meresume, saya Bayu Aji Nugroho dengan NIM 242410102090 mahasiswa Universitas Jember akan meresume tentang materi IT Forensik.


Apa Itu IT Forensik.


Sebelum memahami IT Forensik, kita harus tahu apa itu Forensik terlebih dahulu. Forensik adalah proses ilmiah dalam mengumpulkan, menganalisis, dan menghadirkan berbagai bukti di pengadilan terkait suatu kasus hukum.

Forensik Komputer:

Ini adalah proses mengidentifikasi, memelihara, menganalisis, dan menggunakan bukti digital sesuai hukum yang berlaku.

IT Forensik:

Cabang ilmu komputer yang berkaitan dengan penentuan fakta-fakta hukum, akuisisi, analisis, dan evaluasi jejak digital yang ditemukan di komputer dan media penyimpanan digital.

Menurut Marcella: Digital forensik adalah kegiatan pemeliharaan, identifikasi, pengambilan/penyaringan, dan dokumentasi bukti digital dalam kasus kejahatan komputer.

Menurut Budhisantoso: Digital forensik adalah kombinasi ilmu hukum dan komputer dalam mengumpulkan dan menganalisis data dari sistem komputer, jaringan, komunikasi nirkabel, dan perangkat penyimpanan sehingga dapat dijadikan barang bukti di pengadilan.

Kesimpulan: IT forensik atau digital forensik adalah teknik untuk analisis dan investigasi dalam mengidentifikasi, mengumpulkan, memeriksa, dan menyimpan bukti digital yang akan digunakan sebagai alat bukti hukum dalam mengungkap kasus kriminal.

Forensik Teknologi Informasi:

Ini melibatkan pengumpulan dan analisis data dari sistem komputer, jaringan, jalur komunikasi, media penyimpanan, dan aplikasi komputer, serta menggabungkan ilmu hukum dan komputer.

Tujuan IT Forensik:

Mendapatkan fakta-fakta obyektif dari insiden atau pelanggaran keamanan sistem informasi yang kemudian diverifikasi menjadi bukti-bukti (evidence) dalam proses hukum.

Identifikasi IT Forensik:

Pada tahap ini, semua bukti yang mendukung penyelidikan dikumpulkan. Penyelidikan dimulai dengan identifikasi lokasi bukti dan cara penyimpanannya untuk memudahkan penyelidikan lebih lanjut.

Tools yang digunakan:

  • Forensic Acquisition Utilities
  • Ftimes
  • ProDiscover DFT

Tahap Penyimpanan:

Ini melibatkan penyimpanan dan penyiapan bukti-bukti, serta melindungi bukti dari kerusakan, perubahan, dan penghilangan. Bukti digital mudah rusak dan berubah, sehingga pengetahuan ahli forensik sangat diperlukan.

Proses utama:

  • Penyelidikan tidak langsung dilakukan pada bukti asli.
  • Data dicopy secara Bitstream Image untuk membuat salinan digital yang identik.

Analisa Bukti Digital:

Tahapan ini melibatkan analisis mendalam terhadap bukti yang ada, mengeksplorasi berbagai skenario, dan menjawab pertanyaan seperti siapa pelaku, apa yang dilakukan, software yang digunakan, hasil yang dihasilkan, dan waktu pelaksanaan.

Tools analisis media:

  • TestDisk
  • Explore2fs
  • ProDiscover DFT

Tools analisis aplikasi:

  • Event Log Parser
  • Galleta
  • Md5deep

Tahap Presentasi:

Menyajikan laporan penyelidikan dengan bukti yang sudah dianalisis secara mendalam dan dapat dipertanggungjawabkan di pengadilan. Laporan ini harus dicocokkan dengan saksi terkait.

Poin penting:

  • Tanggal dan waktu pelanggaran.
  • Tanggal dan waktu investigasi.
  • Permasalahan yang terjadi.
  • Masa berlaku analisa laporan.
  • Penemuan bukti penting.
  • Teknik khusus yang digunakan.
  • Bantuan pihak ketiga.

Training dan Sertifikasi:

  • Certified Information System Security Professional (CISSP)
  • Certified Forensics Analyst (CFA)
  • Experienced Computer Forensic Examiner (ECFE)
  • Certified Computer Examiner (CCE)
  • Computer Hacking Forensic Investigator (CHFI)
  • Advanced Information Security (AIS)

 



Minggu, 24 November 2024

Cyber Crime (242410102090)

 


Pada minggu kesebelas mata kuliah Etika Profesi,Kamis 21 November 2024, diberikan tugas tentang meresume, saya Bayu Aji Nugroho dengan NIM 242410102090 mahasiswa Universitas Jember akan meresume tentang materi Cyber Crime.

Situs web Telkomsel menampilkan kata-kata kasar (2017)

Masyarakat Indonesia yang mengunjungi website Telkomsel protes keras karena ditanggapi dengan kata-kata kasar di website provider ternama itu. Ternyata ada orang yang menentang tingginya pajak Telkomsel dengan cara diretas.

Menurut Alfons Tanujaya, pakar keamanan siber, kemungkinan ada lubang keamanan di sistem penyimpanan atau peretas mengetahui nama pengguna dan kata sandi web hosting (brute force).

Akibatnya, peretas berhasil menurunkannya dengan mengubah tampilan dan nuansa situs web Telkomsel. Situs web telah lumpuh, sehingga tidak memungkinkan pengunjung mengakses informasi seperti biasa.

Untungnya, data pelanggan Telkomsel disimpan terpisah dari server website sehingga selalu aman. Telkomsel juga merestorasi website mereka dalam waktu setengah hari.

 Jenis-Jenis Cyber Crime

Berdasarkan beberapa isu yang menjadi bahan studi atau penyelidikan pihak FBI dan National White Collar Crime Center: 

  1. Computer network break-ins: Pembobolan jaringan komputer.
  2. Industrial espionage: Spionase industri.
  3.  Software piracy: Pembajakan perangkat lunak.
  4. Child pornography : Pornografi anak.
  5. E-mail bombings: Mengirimkan email dalam jumlah besar ke suatu alamat untuk memenuhi kotak surat.
  6. Password sniffers: Pengendusan/penyadapan/pencurian  kata sandi.
  7.  Spoofing: Pemalsuan atau penipuan dengan menyamar sebagai seseorang.
  8. Credit card fraud: Penipuan kartu kredit.

 Jenis-jenis Cyber Crime dalam Perundang-undangan di Indonesia

  1. Illegal access: Akses secara tidak sah terhadap sistem komputer. 
  2. Data interference: Mengganggu data komputer.
  3. System interference: Mengganggu sistem komputer. 
  4. Illegal interception: Intersepsi secara tidak sah terhadap operasional komputer, sistem, dan jaringan komputer.
  5. Data Theft: Mencuri data.
  6. Data leakage and espionage : Membocorkan data dan memata-matai.
  7. Misuse of devices: Menyalahgunakan peralatan komputer 
  8. Credit card fraud: Penipuan kartu kredit.
  9. Bank fraud: Penipuan bank. 
  10. Service Offered fraud: Penipuan melalui penawaran suatu jasa.
  11.  Identity Theft and fraud: Pencurian identitas dan penipuan.
  12.  Computer-related fraud: Penipuan melalui komputer.
  13. Computer-related forgery:  Pemalsuan melalui komputer.
  14. Computer-related betting: Perjudian melalui komputer.
  15. Computer-related Extortion and Threats: Pemerasan dan pengancaman melalui komputer.
  16. Child pornography: Pornografi anak.
  17. Infringements of copyright and related rights: Pelanggaran terhadap hak cipta dan hak-hak terkait.
  18. Drug traffickers: Peredaran narkoba.

DAMPAK CYBERCRIME BAGI INDIVIDU

  • kehilangan data pribadi
    Pencurian data pribdadi mengakibatkan penipuan identitas, penyalahgunaan dan kerugian finansial
  • Gangguan privasi
    Pelanggaran privasi dapat menyebabkan perasaan tidak aman, stres, dan trauma bagi korban cybercrime
  • Kerusakan reputasi
    Korban Cyber Crime dapat mengalami kerusakan reputasi akibat kebocoran data atau informasi sensitif
  • Kerugian Finansial
    Korban Cyber crime mengalami kerugian finansial yang besar akibat pencurian uang, penipuan atau kehlangan akses ke akun

Sumber : https://www.exabytes.co.id/blog/kasus-cyber-crime-di-indonesia/




Rabu, 13 November 2024

Paten,Merk dan Hak Cipta (242410102090)

 



Pada minggu kesepuluh mata kuliah Etika Profesi,Kamis 14 November 2024, diberikan tugas tentang meresume, saya Bayu Aji Nugroho dengan NIM 242410102090 mahasiswa Universitas Jember akan meresume tentang materi Paten,Merk dan Hak Cipta.


Paten,Merk dan Hak Cipta





Dasar Hukum

  1. Hak Cipta: Diatur oleh UU No. 28 Tahun 2014.
  2. Paten: Diatur oleh UU No. 13 Tahun 2016.
  3. Merek dan Indikasi Geografis: Diatur oleh UU No. 20 Tahun 2016.
  4. Pencatatan Ciptaan dan Produk Hak Terkait: Diatur oleh PP No. 16 Tahun 2020.

Hak Kekayaan Intelektual (HaKI)

HaKI merupakan hak eksklusif yang diberikan hukum kepada individu atau kelompok atas hasil karya cipta mereka. Berdasarkan UU yang disahkan pada 21 Maret 1997, HaKI meliputi hak-hak hukum yang terkait dengan penemuan dan kreativitas seseorang atau kelompok, serta perlindungan reputasi dalam bidang komersial dan jasa. Secara garis besar, HaKI mencakup Hak Merek, Hak Paten, dan Hak Cipta.

Hak Cipta

Berdasarkan UU No. 28 Tahun 2014 Pasal 1:

  • Hak Cipta: Hak eksklusif yang muncul otomatis berdasarkan prinsip deklaratif saat ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata.
  • Pencipta: Orang atau kelompok yang menghasilkan ciptaan bersifat unik dan pribadi.
  • Ciptaan: Hasil karya di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang diekspresikan dalam bentuk nyata.
  • Pemegang Hak Cipta: Pencipta atau pihak yang menerima hak tersebut secara sah dari pencipta.
  • Hak Terkait: Hak eksklusif bagi pelaku pertunjukan, produser fonogram, atau lembaga penyiaran terkait dengan Hak Cipta.

Paten

Menurut UU No. 13 Tahun 2016 Pasal 1:

  • Paten: Hak eksklusif yang diberikan negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi.
  • Invensi: Ide inventor yang menjadi solusi spesifik di bidang teknologi.
  • Inventor: Orang atau kelompok yang menghasilkan invensi.
  • Lisensi: Izin pemegang paten kepada penerima lisensi untuk menggunakan paten.
  • Royalti: Imbalan atas penggunaan hak atas paten.

Invensi yang Dapat dan Tidak Dapat Dipatenkan

  • Dapat Dipatenkan: Invensi yang baru dan belum diungkapkan sebelumnya.
  • Tidak Dapat Dipatenkan: Proses atau produk yang bertentangan dengan hukum, agama, ketertiban, atau kesusilaan; metode medis; teori dan metode di bidang ilmu pengetahuan dan matematika; makhluk hidup (kecuali jasad renik); proses biologis esensial; kreasi estetika; skema; program komputer; presentasi informasi; aturan bisnis dan permainan.

Merek

UU No. 20 Tahun 2016 Pasal 1:

  • Merek: Tanda grafis untuk membedakan barang/jasa.
  • Merek Jasa: Merek pada jasa yang diperdagangkan.
  • Merek Dagang: Merek pada barang yang diperdagangkan.
  • Hak atas Merek: Hak eksklusif yang diberikan negara kepada pemilik merek terdaftar.

Indikasi Geografis

UU No. 20 Tahun 2016 Pasal 1:

  • Indikasi Geografis: Tanda menunjukkan asal daerah suatu barang/produk dengan karakteristik tertentu.
  • Hak atas Indikasi Geografis: Hak eksklusif yang diberikan negara kepada pemegang hak terdaftar selama karakteristik tersebut ada.

Merek yang Tidak Dapat Didaftarkan dan Pengajuan yang Ditolak

  • Tidak Dapat Didaftarkan: Bertentangan dengan ideologi, hukum, agama, kesusilaan; hanya menyebut barang/jasa yang dimohonkan; menyesatkan masyarakat; tidak sesuai dengan kualitas barang/jasa; tidak memiliki pembeda.
  • Pengajuan Ditolak: Merek milik pihak lain; merek terkenal milik pihak lain; menyerupai nama/foto orang terkenal, simbol negara, atau cap resmi tanpa izin.

Kasus Hak Kekayaan Intelektual

Contoh kasus meliputi Apple vs Samsung, Oskadon vs Oskangin, Larutan Penyegar Cap Kaki Tiga vs Cap Badak, penjualan VCD/DVD ilegal, instalasi program bajakan, Yahoo vs Facebook vs Google, KIA vs Hyundai, Aqua vs Aqualiva, Dunkin Donuts vs Donats’ Donuts, dan Tupperware vs Tulipware.

 

Rabu, 06 November 2024

Peraturan dan Regulasi di Bidang IT

 


Pada minggu kesembilan mata kuliah Etika Profesi,Kamis 31 Oktober 2024, diberikan tugas tentang meresume, saya Bayu Aji Nugroho dengan NIM 242410102090 mahasiswa Universitas Jember akan meresume tentang materi "Peraturan dan Regulasi di Bidang IT".

Peraturan dan Regulasi di Bidang IT

Teknologi dan komunikasi adalah dua hal yang saling terkait. Teknologi informasi dan komunikasi (TIK) adalah istilah yang digunakan untuk menggambarkan berbagai teknologi yang digunakan untuk memproses, mengumpulkan, mengolah, menyimpan, dan menyebarkan informasi secara digital. Teknologi informasi adalah teknologi yang digunakan untuk mengolah informasi, sedangkan teknologi komunikasi berkaitan dengan penggunaan alat bantu untuk memproses dan mentransfer data dari satu perangkat ke perangkat lain. Komunikasi sendiri adalah proses penyampaian dan penerimaan pesan di antara dua orang atau kelompok kecil, dengan efek dan feedback langsung. Contoh teknologi informasi dan komunikasi meliputi internet, jaringan nirkabel, telepon seluler, dan media komunikasi lainnya.Terdapat landasan teknologi informasi dan komunikasi yang dibagi menjadi 3 bagian yaitu Hukum Moore, Hukum Metcalfe, dan Hukum Coase.


Hukum Moore (Gordon Moore, Co Founder, INTEL)

Hukum Moore adalah salah satu hukum yang terkenal dalam industri mikroprosesor yang menjelaskan tingkat pertumbuhan kecepatan mikroprosesor.  perkembangan teknologi informasi dan komunikasi sangat terkait dengan perkembangan teknologi mikroprosesor dan menjadi bagian penting dari kemajuan teknologi informasi, dan Kompleksitas sirkuit elektronik terpadu untuk biaya minimum telah meningkat dengan laju sekitar dua kali lipat per tahun.


 Hukum Metcalfe (Robert Metcalfe, Ethernet  Inventor, Founder 3M)

Hukum Metcalfe adalah konsep yang digunakan dalam jaringan komputer dan telekomunikasi untuk mewakili nilai suatu jaringan. Koneksi jaringan meningkat sebanding dengan kuadrat jumlah node.

 

Hukum Coase (Prof Coase, Nobel Laurette,  Prof in Chicago University)

Hukum Coase, yang diperkenalkan oleh ekonom Ronald Coase, berkaitan dengan teori ekonomi mengenai biaya transaksi dan organisasi. Perusahaan hanya boleh melakukan apa yang dapat mereka lakukan dengan lebih efisien dibandingkan perusahaan lain, dan harus melakukan outsourcing terhadap apa yang dapat dilakukan oleh perusahaan lain dengan lebih efisien.

 

Industri 4.0


Revolusi Industri 4.0 adalah pergeseran besar dalam dunia industri yang melibatkan penggunaan teknologi canggih, konektivitas yang lebih baik, dan otomatisasi yang lebih baik. Revolusi ini didasarkan pada integrasi teknologi informasi, kecerdasan buatan, internet of things (IoT), analisis data besar, dan komputasi awan untuk membuat sistem produksi yang lebih efisien, fleksibel, dan pintar. 


Di dalam revolusi industri 4.0 terdapat : 

  1. INTEROPERABILITAS : Kemampuan mesin, peralatan, sensor, dan manusia untuk tersambung satu sama lain dalam Internet of Things (IoT).
  2. TRANSPARANSI INFORMASI: Kemampuan membuat duplikasi virtual akan hal-hal fisik serta kemampuan manusia untuk mengakses seluruh duplikasi virtual tersebut.
  3. ASISTENSITEKNOLOGI: Kemampuan untuk membantu manusia dalam mengambil keputusan serta mengerjakan hal-hal yang berat atau tidak aman untuk dikerjakan manusia.
  4. SISTEM DESENTRALISASI: Kemampuan mesin untuk mengerjakan banyak hal dan mengambil keputusan secara mandiri dalam suatu sistem industri.

   ERA BARU: INDUSTRIALISASI DIGITAL

  (Dampak Dunia Digital dan Revolusi Industri 4.0)

Ancaman

  • Secara global era digitalisasi akan menghilangkan sekitar 1 – 1,5 miliar pekerjaan sepanjang tahun 2015-2025 karena digantikannya posisi manusia dengan mesin otomatis (Gerd Leonhard, Futurist).
  • Diestimasi bahwa di masa yang akan datang, 65% murid sekolah dasar di dunia akan bekerja pada pekerjaan yang belum pernah ada di hari ini (U.S.  Department of Labor report).

Peluang

  • Era digitalisasi berpotensi memberikan peningkatan net tenaga kerja hingga 2.1 juta pekerjaan baru pada tahun 2025.
  • Terdapat potensi pengurangan emisi karbon kira-kira 26 miliar metrik ton  dari tiga industri: elektronik (15,8 miliar), logistik (9,9 miliar) dan otomotif (540 miliar) dari tahun 2015-2025 (World Economic Forum).

REGULASI TEKNOLOGI INFORMASI

(CYBERLAW)

Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 : Informasi dan Transaksi Elektronik.

Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 : Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.


Dasar UU ITE

  • Pembangunan nasional senantiasa tanggap terhadap dinamika  masyarakat.
  • Globalisasi informasi telah menempatkan Indonesia sebagai bagian dari masyarakat informasi dunia.
  • Kemajuan Teknologi informasi menyebabkan perubahan kegiatan  kehidupan manusia dalam berbagai bidang..
  • Pemanfaatan Teknologi Informasi berperan penting mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
  • Teknologi Informasi dikembangkan berdasarkan Peraturan  Perundang-undangan demi kepentingan nasional.
  • Pemerintah perlu mendukung pengembangan Teknologi Informasi  melalui infrastruktur hukum.

Perubahan Pada UU ITE yang bertujuan untuk : 

  • Menghindari multitafsir
  • Menurunkan ancaman pidana
  • Melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi
  • Melakukan sinkronisasi ketentuan hukum acara
  • Memperkuat peran Penyidik Pegawai Negeri Sipil
  • Menambahkan ketentuan mengenai hak untuk dilupakan
  • Memperkuat peran pemerintah dalam memberikan perlindungan

Jumat, 25 Oktober 2024

Bayu Aji Nugroho (242410102090)

Tugas Analisis: Etika Bisnis 

 
ISU PRIVASI BOCOR DARI DATA 
PENGGUNA APLIKASI GOJEK


Latar Belakang Perusahaan:

GO-JEK) merupakan sebuah perusahaan teknologi asal Indonesia yang melayani angkutan melalui jasa ojek. Perusahaan ini didirikan pada tahun 2009 di Jakarta oleh Nadiem Makarim. Saat ini, Gojek telah tersedia di 50 kota di Indonesia. Hingga bulan Juni 2006, aplikasi Gojek sudah diunduh sebanyak hampir 10 juta kali di Google Play pada sistem operasi Android dan telah tersedia di APP Store. Gojek juga mempunyai layanan pembayaran digital yang bernama Gopay. Selain di Indonesia, layanan Gojek kini telah tersedia di Vietnam dan Singapura.

Pada 17 Mei 2021, Tokopedia dan Gojek mengumumkan resmi merger dan membentuk Grup  GoTo Nama GoTo sendiri berasal dari singkatan Gojek dan Tokopedia dan juga berasal dari kata gotong-royong.

Latar Belakang Kasus:

Go-Jek adalah perusahaan teknologi transportasi asal Indonesia yang menyediakan layanan ojek online, pengiriman makanan, dan berbagai layanan lainnya.Pada suatu waktu, Go-Jek menghadapi tuduhan terkait pelanggaran privasi data pengguna.

Isu Etika:

Diduga ada kebocoran data pribai pengguna yang melibatkan informasi sensitif pada tanggal 23 Agustus 2022 dan juga adanya potensi keamanan yang lemah dalam sistem yang digunakan untuk menyimpan dan mengelola data,kurangnya informasi kepada pengguna tentang bagaimana data mereka dikelola dan dilindungi.

Dampak Terhadap Berbagai Pihak:

Pengguna aplikasi GO-JEK merasa data pribadi mereka berisiko disalahgunakan yang rentan terhadap penyalahgunaan ,seperti penipuan,pencurian dan peretasan.

Kepercayaan publik menimbulkan menurunnya kepercayaan terhadap platform GO-JEK sebagai penyedia layanan yang aman 

Prinsip-Prinsip Etika Bisnis dan Langkah-Langkah yang harus Diperbaiki :

1. Kejujuran

  • Implementasi: Dalam semua komunikasi dan transaksi, perusahaan harus jujur dengan pelanggan, karyawan, dan pemangku kepentingan lainnya.
  • Contoh: Memberikan informasi yang akurat dan lengkap tentang produk atau layanan, serta menghindari klaim yang menyesatkan.

2. Integritas

  • Implementasi: Menjaga integritas berarti bertindak sesuai dengan nilai-nilai moral dan etika, bahkan jika itu berarti mengambil keputusan yang sulit.
  • Contoh: Menolak terlibat dalam praktik korupsi atau penipuan, meskipun bisa memberikan keuntungan jangka pendek.

3. Transparansi

  • Implementasi: Perusahaan harus terbuka tentang kebijakan, praktik, dan data penting yang mungkin mempengaruhi pemangku kepentingan.
  • Contoh: Mengkomunikasikan kebijakan privasi secara jelas kepada pengguna dan memberi tahu mereka tentang bagaimana data mereka akan digunakan.

4. Keadilan

  • Implementasi: Menjamin bahwa semua pemangku kepentingan diperlakukan dengan adil dan setara.
  • Contoh: Memberikan kesempatan yang sama untuk semua karyawan tanpa diskriminasi berdasarkan ras, gender, atau agama.

5. Tanggung Jawab Sosial

  • Implementasi: Perusahaan harus bertanggung jawab atas dampaknya terhadap masyarakat dan lingkungan.
  • Contoh: Menerapkan praktik bisnis yang ramah lingkungan, serta berinvestasi dalam inisiatif sosial yang memberikan dampak positif bagi komunitas lokal.

6. Akuntabilitas

  • Implementasi: Perusahaan harus siap untuk bertanggung jawab atas tindakan dan keputusan mereka.
  • Contoh: Jika terjadi kesalahan, perusahaan segera mengakui kesalahan tersebut, meminta maaf, dan mengambil langkah untuk memperbaikinya serta mencegah terulangnya kejadian serupa.

7. Penghormatan terhadap Hak dan Kebebasan Individu

  • Implementasi: Menghormati hak asasi manusia dalam setiap aspek operasi bisnis.
  • Contoh: Memastikan kondisi kerja yang aman dan sehat bagi karyawan, serta menghormati privasi mereka.

8. Keberlanjutan

  • Implementasi: Mengadopsi praktik yang mendukung keberlanjutan jangka panjang lingkungan dan sumber daya.
  • Contoh: Menggunakan bahan baku yang dapat diperbarui dan mengurangi jejak karbon operasional perusahaan.

9. Profesionalisme

  • Implementasi: Menjalankan bisnis dengan standar profesionalisme yang tinggi dalam segala situasi.
  • Contoh: Memberikan pelatihan berkelanjutan kepada karyawan untuk meningkatkan kompetensi dan etika kerja mereka.

Langkah Perbaikan yang Diambil: GO-JEK meningkatkan keamanan data dengan memperbarui sistem mereka dan memperketat kebijakan privasi.Mereka juga mengedukasi pengguna tentang cara melindungi data pribadi mereka.

Dampak Jangka Panjang:

kasus ini bisa memengaruhi reputasi GO-JEK yang jelek dimata publik dan meningkatkan atau menurunkan kepercayaan pelanggan tergantung pada respons perusahaan serta mendorong perusahaan lain untuk lebih memperhatikan privasi dan keamanan data.

Rekomendasi Perbaikan:

  • perubahan prosedur bisnis: implementasi prosedur keamanan data yang lebih ketat.
  • kebijakan Internal : Memperbarui dan memperketat kebijakan privasi.
  • Pelatihan Etika : Mengadakan pelatihan etika dan keamanan data bagi karyawan dan manajemen.


Kamis, 24 Oktober 2024

ETIKA BISNIS

 


Pada minggu ketdelapan mata kuliah Etika Profesi,Kamis 24 Oktober 2024, diberikan tugas tentang meresume, saya Bayu Aji Nugroho dengan NIM 242410102090 mahasiswa Universitas Jember akan meresume tentang materi "Etika Bisnis"




Bisnis

Bisnis adalah kegiatan ekonomi yang bertujuan untuk menghasilkan uang dengan memproduksi, mendistribusikan, dan mempertukarkan barang atau jasa. Ini mencakup pasar, produk/jasa, pelanggan, manajemen, pemasaran, keuntungan, dan inovasi. Tujuan utama dari penjualan produk/jasa adalah untuk menghasilkan keuntungan. Perusahaan swasta, perusahaan keluarga, perusahaan publik, atau bisnis sosial adalah beberapa contoh jenis bisnis.




Etika Bisnis

Suatu bentuk etika profesi yang mengatur prinsip etika dan masalah etika dalam lingkungan bisnis. Ini berlaku untuk semua aspek bisnis, mulai dari produksi, distribusi, pemasaran, penjualan, dan konsumsi barang dan jasa. Prinsip-prinsip ini berasal dari individu, aturan organisasi, dan sistem hukum yang berlaku.





Kata Kunci dalam Etika Bisnis

Beberapa kata kunci dalam Etika Bisnis yang perlu diketahui adalah: 
  1. Morality (Moralitas): Mengacu pada prinsip-prinsip atau norma-nilai moral yang mengatur perilaku individu atau organisasi dalam konteks bisnis. Etika bisnis yang baik mencakup keputusan dan tindakan yang sesuai dengan standar moral.
  2. Behavior (Perilaku): Menggambarkan tindakan dan reaksi individu atau organisasi dalam konteks bisnis. Etika bisnis menekankan pentingnya perilaku yang konsisten dengan nilai-nilai moral dan norma-norma yang diterima.
  3. Trust (Kepercayaan): Kesediaan untuk mempercayai dan diandalkan oleh pihak lain. Etika bisnis yang baik membangun kepercayaan melalui konsistensi, integritas, dan transparansi dalam interaksi bisnis.
  4. Reliability (Keandalan): Konsistensi dalam memenuhi kewajiban dan janji-janji bisnis. Etika bisnis yang mengutamakan keandalan memberikan keyakinan kepada pihak lain bahwa bisnis dapat diandalkan.
  5. Responsibility (Tanggung Jawab): Kesadaran terhadap dampak sosial dan lingkungan dari keputusan dan tindakan bisnis. Etika bisnis mencakup tanggung jawab terhadap pemangku kepentingan dan masyarakat.
  6. Principle (Prinsip): Nilai-nilai atau norma-norma etis yang membimbing keputusan dan tindakan bisnis. Prinsip-prinsip ini mencerminkan standar moral yang dipegang oleh bisnis.
  7. Relationship (Hubungan): Interaksi dan keterkaitan antara bisnis dan pemangku kepentingan, termasuk pelanggan, karyawan, dan mitra bisnis. Etika bisnis memperkuat hubungan melalui perilaku yang adil, jujur, dan saling menghormati.
Choice (Pilihan): Keputusan yang diambil oleh individu atau organisasi dalam konteks bisnis. Etika bisnis menekankan pentingnya membuat pilihan yang mempertimbangkan nilai-nilai moral dan dampaknya terhadap berbagai pemangku kepentingan

Prinsip-Prinsip Etika Bisnis

Sonny Keraf, 1998 :

  1. Prinsip Otonomi : kemampuan mengambil keputusan dan bertindak berdasarkan kesadaran tentang apa yang baik untuk dilakukan dan bertanggung jawab secara moral atas keputusan yang diambil.
  2. Prinsip Kejujuran : bisnis tidak akan tahan lama jika tidak dilandasi kejujuran karena kejujuran kunci keberhasilan suatu bisnis
  3. Prinsip Keadilan : tiap orang dalam berbisnis harus mendapat perlakuan yang sesuai dengan haknya masing-masing, artinya tidak ada yang boleh dirugikan haknya.
  4. Prinsip Saling Menguntungkan : agar semua pihak berusaha untuk saling menguntungkan, demikian pula untuk berbisnis yang kompetitif
  5. Prinsip Integritas Moral : para pelaku bisnis harus menjaga nama baik pribadi dan perusahaan/organisasi agar tetap dipercaya dan  berintegritas tinggi. 

Sumber: Caux Round Table

  1. Tanggung jawab bisnis: dari shareholders ke stakeholders
  2. Dampak ekonomis dan sosial dari bisnis : menuju inovasi, keadilan dan komunitas dunia
  3. Perilaku bisnis: dari hukum yang tersurat ke semangat saling percaya
  4. Sikap menghormati aturan
  5. Dukungan bagi perdagangan multilateral
  6. Sikap hormat (memperhatikan) lingkungan alam
  7. Menghindari operasi-operasi bisnis yang tidak etis

Masalah dalam Etika Bisnis

Terdapat berbagai masalah yang dapat muncul dalam konteks etika bisnis. Beberapa masalah umumnya melibatkan konflik antara keuntungan finansial dan tanggung jawab sosial, serta ketidaksetaraan dalam perlakuan terhadap berbagai pemangku kepentingan. Beberapa masalah umum dalam etika bisnis seperti penipuan, paksaan, pencurian, penyuapan, dan diskriminasi

Mengatasi masalah-masalah ini memerlukan adopsi praktik bisnis yang etis, kepatuhan terhadap regulasi, dan kesadaran akan dampak sosial dan lingkungan dari keputusan bisnis. Etika bisnis yang baik adalah landasan bagi keberlanjutan dan keberhasilan jangka panjang suatu bisnis.

E-Commerce



E-Commerce adalah kemampuan bisnis untuk memiliki situs web dinamis (dynamic presence) di internet yang dapat digunakan untuk menjalankan bisnis secara elektronik, atau dengan kata lain, memiliki sebuah toko online (Chitrangda, 2014). Kelebihan terbesar dari e-Commerce adalah kemampuan untuk memastikan bahwa transaksi belanja online aman dan verifikasi dan pembayaran dapat dilakukan hampir secara instan. E-commerce jauh lebih unggul daripada toko konvensional dalam hal biaya dan jangkauan pasar.

Masalah dalam E-Commerce


                    Web Spoofing            Cyber Squatting                Privacy Invasion

Web Spoofing

Hacker membuat situs palsu yanghampir mirip dengan situs asli untuk menarik konsumen untuk memberikan nomor kartu kredit atau data penting lainnya. Misalnya, www.microsoft.com. Banyak pengguna terkadang tidak sengaja dan tidak sadar bahwa situs tersebut bukanlah  situs asli microsoft.

Cyber Squatting

Seseorang menggunakan nama domain milik organisasi terkenal, tujuannya untuk melanggar trademark. Kemudian memeras pemilik trademark aslinya dan mematok harga yang jauh lebih mahal. Biasanya menambahkan kata-kata yang merusak citra organisasi pemilik trademark tersebut. Misalnya www.walmartsucks.com

Privacy Invasion

Masalah penyalahgunaan informasi pribadi konsumen. Privacy invasion dapat dilakukan dengan 3 cara:

  • e-Commerce membeli informasi individu seperti detail personal, shopping habit, dan pola kunjungan website. Kemudian dijual kepada perusahaan untuk pemasaran produk.
  • Informasi pribadi “dicegat/interrupt” oleh pihak yang tidak seharusnya mengetahui informasi pribadi kita,
  • Malware yang disisipkan melalui web yang merekam seluruh aktivitas konsumen pada website yang disimpan pada cookies

                       
                                                                        
Online Piracy

Pembajakan online yang melanggar hak atas kekayaan intelektual seperti e-book, musik, video dll.

Email Spamming

Spamming melalui email yang pernah dimasukkan oleh konsumen. Kemudian dijadikan sebagai “pasar” untuk mengiklankan produk secara berkala.


Rabu, 16 Oktober 2024

Cyber Ethic

 



Pada minggu ketujuh mata kuliah Etika Profesi,Kamis 10 Oktober 2024, diberikan tugas tentang meresume, saya Bayu Aji Nugroho dengan NIM 242410102090 mahasiswa Universitas Jember akan meresume tentang materi "Cyber Ethic"


Pengertian



"Etika dunia maya" atau "cyber ethic" merujuk pada sekumpulan prinsip

dan aturan yang mengatur perilaku individu dan kelompok dalam lingkungan digital atau dunia maya. Ini mencakup pertimbangan etika yang berkaitan dengan penggunaan teknologi informasi dan internet, serta konsekuensi moral dari tindakan online, perlindungan privasi, keamanan siber, tanggung jawab pengguna, dan dampak sosial dari penggunaan teknologi informasi.


Karakteristik dunia maya (Dysson 1994)












  • Beroperasi secara virtual / maya
  • Dunia cyber selalu berubah dengan cepat
  • Dunia maya tidak mengenal batas-batas territorial
  • Orang-orang yang hidup dalam dunia maya tersebut dapat melaksanakan aktivitas tanpa
  • harus menunjukkan identitasnya




Terdapat beberapa definisi tentang netiquette, yaitu:

  • Etika dalam menggunakan Internet

  • Aturan-aturan/kebiasaan/etika/etiket umum yang berlaku di seluruh dunia Sehingga  para pelaku internet dapat dengan nyaman dalam berinteraksi di dunia maya ini.

Secara umum, orang yang merasa tergabung dalam komunitas internet harus mematuhi kode etik yang berlaku di sana. Pada dasarnya, netiquette adalah pedoman untuk berperilaku dan bersikap sesuai dengan norma yang berlaku di Internet. Jika Anda mematuhi peraturan ini, Anda akan sangat bermanfaat dan dapat berinteraksi dengan orang lain tanpa mengalami masalah atau salah pengertian.

NETIKET

Beberapa aturan inti netiket:

  • Kita semua manusia, bahkan saat berada di Internet sekalipun. Diharapkan untuk tidak mengirim komentar yang bernada menyerang tapi bersikaplah saling membangun.

  • Ikuti aturan seperti di kehidupan nyata saat online. Bersikap dan bertindak dengan selalu memperhatikan etika, dan jangan buru-buru menyimpulkan sesuatu. Orang yang sedang berada di Internet datang dari berbagai penjuru dunia dan memiliki perbedaan pandangan terhadap sesuatu

  • Ingatlah di mana berada ketika sedang online. Netiquette bervariasi dari satu tempat ke tempat yang lain. Tidak semua orang mengikuti aturan yang sama. Jadi, diharapkan selalu bersikap terbuka dan jika dibutuhkan, bersikap kritis tapi tetap konstruktif (membangun), dan bukan bersikap sebaliknya (negatif). Jika berada di suatu wilayah topik pembicaraan pada forum atau chatting, jangan buru-buru langsung mengirim komentar, tetapi mencoba untuk menangkap ide dari apa yang sedang terjadi atau sedang dibahas. Posting yang terlalu dini dapat berpotensi menyebabkan flaming.

  • Hormatilah orang lain ketika Anda sedang online. Posting dikirimkan group yang sesuai. Jika tidak dapat menemukan group yang sesuai dengan itu dan merasa bahwa posting itu harus dikirim, yakinkan bahwa Subject dari posting sesuai dengan isi posting, sehingga orang lain tahu bahwa posting tidak mengganggu topik diskusi saat itu.

  • Pentingnya Etika dalam Dunia Maya


Beberapa alasan, antara lain:

  • Bahwa pengguna internet berasal dari berbagai negara yang mungkin memiliki budaya, bahasa dan adat istiadat yang berbeda-beda.

  • Pengguna internet merupakan orang-orang yang hidup dalam dunia anonymouse, yang tidak mengharuskan pernyataan identitas asli dalam berinteraksi.

  • Berbagai macam fasilitas yang diberikan dalam internet memungkinkan seseorang untuk bertindak tidak etis seperti misalnya ada juga penghuni yang suka iseng dengan melakukan hal-hal yang tidak seharusnya dilakukan.

  • Harus diperhatikan bahwa pengguna internet akan selalu bertambah setiap saat dan memungkinkan masuknya "penghuni" baru di dunia maya tersebut.

  • mengendalikan akses terhadap informasi di internet

Beberapa control yang dilakukan:

  •  UU Telekomunikasi disahkan menjadi hukum pada tahun 1996 di US. Terbagi menjadi 7 bagian besar. Pada bagian ke-5 adalah "Communications Decency Act (CDA)", yang ditujukan untuk melindungi anak-anak dari pornografi.

  •  Internet Censorship. Hal ini sesuai dengan teori "The theory of the uploader and the downloader", yaitu suatu negara dapat melarang dalam wilayahnya untuk kegiatan uploading dan downloading yang diperkirakan dapat bertentangan dengan kepentingannya

  • The Law of the server

Yaitu pendekatan ini memperlakukan server dimana webpages secara

fisik berlokasi,dimana mereka dicatat data elektronik. Misalnya sebuah

webpages yang berlokasi di Stanford University maka akan tunduk

pada hukum California.




IT FORENSIK

  Pada minggu keduabelas mata kuliah Etika Profesi,Kamis 28 November 2024, diberikan tugas tentang meresume, saya Bayu Aji Nugroho dengan NI...