Minggu, 24 November 2024

Cyber Crime (242410102090)

 


Pada minggu kesebelas mata kuliah Etika Profesi,Kamis 21 November 2024, diberikan tugas tentang meresume, saya Bayu Aji Nugroho dengan NIM 242410102090 mahasiswa Universitas Jember akan meresume tentang materi Cyber Crime.

Situs web Telkomsel menampilkan kata-kata kasar (2017)

Masyarakat Indonesia yang mengunjungi website Telkomsel protes keras karena ditanggapi dengan kata-kata kasar di website provider ternama itu. Ternyata ada orang yang menentang tingginya pajak Telkomsel dengan cara diretas.

Menurut Alfons Tanujaya, pakar keamanan siber, kemungkinan ada lubang keamanan di sistem penyimpanan atau peretas mengetahui nama pengguna dan kata sandi web hosting (brute force).

Akibatnya, peretas berhasil menurunkannya dengan mengubah tampilan dan nuansa situs web Telkomsel. Situs web telah lumpuh, sehingga tidak memungkinkan pengunjung mengakses informasi seperti biasa.

Untungnya, data pelanggan Telkomsel disimpan terpisah dari server website sehingga selalu aman. Telkomsel juga merestorasi website mereka dalam waktu setengah hari.

 Jenis-Jenis Cyber Crime

Berdasarkan beberapa isu yang menjadi bahan studi atau penyelidikan pihak FBI dan National White Collar Crime Center: 

  1. Computer network break-ins: Pembobolan jaringan komputer.
  2. Industrial espionage: Spionase industri.
  3.  Software piracy: Pembajakan perangkat lunak.
  4. Child pornography : Pornografi anak.
  5. E-mail bombings: Mengirimkan email dalam jumlah besar ke suatu alamat untuk memenuhi kotak surat.
  6. Password sniffers: Pengendusan/penyadapan/pencurian  kata sandi.
  7.  Spoofing: Pemalsuan atau penipuan dengan menyamar sebagai seseorang.
  8. Credit card fraud: Penipuan kartu kredit.

 Jenis-jenis Cyber Crime dalam Perundang-undangan di Indonesia

  1. Illegal access: Akses secara tidak sah terhadap sistem komputer. 
  2. Data interference: Mengganggu data komputer.
  3. System interference: Mengganggu sistem komputer. 
  4. Illegal interception: Intersepsi secara tidak sah terhadap operasional komputer, sistem, dan jaringan komputer.
  5. Data Theft: Mencuri data.
  6. Data leakage and espionage : Membocorkan data dan memata-matai.
  7. Misuse of devices: Menyalahgunakan peralatan komputer 
  8. Credit card fraud: Penipuan kartu kredit.
  9. Bank fraud: Penipuan bank. 
  10. Service Offered fraud: Penipuan melalui penawaran suatu jasa.
  11.  Identity Theft and fraud: Pencurian identitas dan penipuan.
  12.  Computer-related fraud: Penipuan melalui komputer.
  13. Computer-related forgery:  Pemalsuan melalui komputer.
  14. Computer-related betting: Perjudian melalui komputer.
  15. Computer-related Extortion and Threats: Pemerasan dan pengancaman melalui komputer.
  16. Child pornography: Pornografi anak.
  17. Infringements of copyright and related rights: Pelanggaran terhadap hak cipta dan hak-hak terkait.
  18. Drug traffickers: Peredaran narkoba.

DAMPAK CYBERCRIME BAGI INDIVIDU

  • kehilangan data pribadi
    Pencurian data pribdadi mengakibatkan penipuan identitas, penyalahgunaan dan kerugian finansial
  • Gangguan privasi
    Pelanggaran privasi dapat menyebabkan perasaan tidak aman, stres, dan trauma bagi korban cybercrime
  • Kerusakan reputasi
    Korban Cyber Crime dapat mengalami kerusakan reputasi akibat kebocoran data atau informasi sensitif
  • Kerugian Finansial
    Korban Cyber crime mengalami kerugian finansial yang besar akibat pencurian uang, penipuan atau kehlangan akses ke akun

Sumber : https://www.exabytes.co.id/blog/kasus-cyber-crime-di-indonesia/




Rabu, 13 November 2024

Paten,Merk dan Hak Cipta (242410102090)

 



Pada minggu kesepuluh mata kuliah Etika Profesi,Kamis 14 November 2024, diberikan tugas tentang meresume, saya Bayu Aji Nugroho dengan NIM 242410102090 mahasiswa Universitas Jember akan meresume tentang materi Paten,Merk dan Hak Cipta.


Paten,Merk dan Hak Cipta





Dasar Hukum

  1. Hak Cipta: Diatur oleh UU No. 28 Tahun 2014.
  2. Paten: Diatur oleh UU No. 13 Tahun 2016.
  3. Merek dan Indikasi Geografis: Diatur oleh UU No. 20 Tahun 2016.
  4. Pencatatan Ciptaan dan Produk Hak Terkait: Diatur oleh PP No. 16 Tahun 2020.

Hak Kekayaan Intelektual (HaKI)

HaKI merupakan hak eksklusif yang diberikan hukum kepada individu atau kelompok atas hasil karya cipta mereka. Berdasarkan UU yang disahkan pada 21 Maret 1997, HaKI meliputi hak-hak hukum yang terkait dengan penemuan dan kreativitas seseorang atau kelompok, serta perlindungan reputasi dalam bidang komersial dan jasa. Secara garis besar, HaKI mencakup Hak Merek, Hak Paten, dan Hak Cipta.

Hak Cipta

Berdasarkan UU No. 28 Tahun 2014 Pasal 1:

  • Hak Cipta: Hak eksklusif yang muncul otomatis berdasarkan prinsip deklaratif saat ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata.
  • Pencipta: Orang atau kelompok yang menghasilkan ciptaan bersifat unik dan pribadi.
  • Ciptaan: Hasil karya di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang diekspresikan dalam bentuk nyata.
  • Pemegang Hak Cipta: Pencipta atau pihak yang menerima hak tersebut secara sah dari pencipta.
  • Hak Terkait: Hak eksklusif bagi pelaku pertunjukan, produser fonogram, atau lembaga penyiaran terkait dengan Hak Cipta.

Paten

Menurut UU No. 13 Tahun 2016 Pasal 1:

  • Paten: Hak eksklusif yang diberikan negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi.
  • Invensi: Ide inventor yang menjadi solusi spesifik di bidang teknologi.
  • Inventor: Orang atau kelompok yang menghasilkan invensi.
  • Lisensi: Izin pemegang paten kepada penerima lisensi untuk menggunakan paten.
  • Royalti: Imbalan atas penggunaan hak atas paten.

Invensi yang Dapat dan Tidak Dapat Dipatenkan

  • Dapat Dipatenkan: Invensi yang baru dan belum diungkapkan sebelumnya.
  • Tidak Dapat Dipatenkan: Proses atau produk yang bertentangan dengan hukum, agama, ketertiban, atau kesusilaan; metode medis; teori dan metode di bidang ilmu pengetahuan dan matematika; makhluk hidup (kecuali jasad renik); proses biologis esensial; kreasi estetika; skema; program komputer; presentasi informasi; aturan bisnis dan permainan.

Merek

UU No. 20 Tahun 2016 Pasal 1:

  • Merek: Tanda grafis untuk membedakan barang/jasa.
  • Merek Jasa: Merek pada jasa yang diperdagangkan.
  • Merek Dagang: Merek pada barang yang diperdagangkan.
  • Hak atas Merek: Hak eksklusif yang diberikan negara kepada pemilik merek terdaftar.

Indikasi Geografis

UU No. 20 Tahun 2016 Pasal 1:

  • Indikasi Geografis: Tanda menunjukkan asal daerah suatu barang/produk dengan karakteristik tertentu.
  • Hak atas Indikasi Geografis: Hak eksklusif yang diberikan negara kepada pemegang hak terdaftar selama karakteristik tersebut ada.

Merek yang Tidak Dapat Didaftarkan dan Pengajuan yang Ditolak

  • Tidak Dapat Didaftarkan: Bertentangan dengan ideologi, hukum, agama, kesusilaan; hanya menyebut barang/jasa yang dimohonkan; menyesatkan masyarakat; tidak sesuai dengan kualitas barang/jasa; tidak memiliki pembeda.
  • Pengajuan Ditolak: Merek milik pihak lain; merek terkenal milik pihak lain; menyerupai nama/foto orang terkenal, simbol negara, atau cap resmi tanpa izin.

Kasus Hak Kekayaan Intelektual

Contoh kasus meliputi Apple vs Samsung, Oskadon vs Oskangin, Larutan Penyegar Cap Kaki Tiga vs Cap Badak, penjualan VCD/DVD ilegal, instalasi program bajakan, Yahoo vs Facebook vs Google, KIA vs Hyundai, Aqua vs Aqualiva, Dunkin Donuts vs Donats’ Donuts, dan Tupperware vs Tulipware.

 

Rabu, 06 November 2024

Peraturan dan Regulasi di Bidang IT

 


Pada minggu kesembilan mata kuliah Etika Profesi,Kamis 31 Oktober 2024, diberikan tugas tentang meresume, saya Bayu Aji Nugroho dengan NIM 242410102090 mahasiswa Universitas Jember akan meresume tentang materi "Peraturan dan Regulasi di Bidang IT".

Peraturan dan Regulasi di Bidang IT

Teknologi dan komunikasi adalah dua hal yang saling terkait. Teknologi informasi dan komunikasi (TIK) adalah istilah yang digunakan untuk menggambarkan berbagai teknologi yang digunakan untuk memproses, mengumpulkan, mengolah, menyimpan, dan menyebarkan informasi secara digital. Teknologi informasi adalah teknologi yang digunakan untuk mengolah informasi, sedangkan teknologi komunikasi berkaitan dengan penggunaan alat bantu untuk memproses dan mentransfer data dari satu perangkat ke perangkat lain. Komunikasi sendiri adalah proses penyampaian dan penerimaan pesan di antara dua orang atau kelompok kecil, dengan efek dan feedback langsung. Contoh teknologi informasi dan komunikasi meliputi internet, jaringan nirkabel, telepon seluler, dan media komunikasi lainnya.Terdapat landasan teknologi informasi dan komunikasi yang dibagi menjadi 3 bagian yaitu Hukum Moore, Hukum Metcalfe, dan Hukum Coase.


Hukum Moore (Gordon Moore, Co Founder, INTEL)

Hukum Moore adalah salah satu hukum yang terkenal dalam industri mikroprosesor yang menjelaskan tingkat pertumbuhan kecepatan mikroprosesor.  perkembangan teknologi informasi dan komunikasi sangat terkait dengan perkembangan teknologi mikroprosesor dan menjadi bagian penting dari kemajuan teknologi informasi, dan Kompleksitas sirkuit elektronik terpadu untuk biaya minimum telah meningkat dengan laju sekitar dua kali lipat per tahun.


 Hukum Metcalfe (Robert Metcalfe, Ethernet  Inventor, Founder 3M)

Hukum Metcalfe adalah konsep yang digunakan dalam jaringan komputer dan telekomunikasi untuk mewakili nilai suatu jaringan. Koneksi jaringan meningkat sebanding dengan kuadrat jumlah node.

 

Hukum Coase (Prof Coase, Nobel Laurette,  Prof in Chicago University)

Hukum Coase, yang diperkenalkan oleh ekonom Ronald Coase, berkaitan dengan teori ekonomi mengenai biaya transaksi dan organisasi. Perusahaan hanya boleh melakukan apa yang dapat mereka lakukan dengan lebih efisien dibandingkan perusahaan lain, dan harus melakukan outsourcing terhadap apa yang dapat dilakukan oleh perusahaan lain dengan lebih efisien.

 

Industri 4.0


Revolusi Industri 4.0 adalah pergeseran besar dalam dunia industri yang melibatkan penggunaan teknologi canggih, konektivitas yang lebih baik, dan otomatisasi yang lebih baik. Revolusi ini didasarkan pada integrasi teknologi informasi, kecerdasan buatan, internet of things (IoT), analisis data besar, dan komputasi awan untuk membuat sistem produksi yang lebih efisien, fleksibel, dan pintar. 


Di dalam revolusi industri 4.0 terdapat : 

  1. INTEROPERABILITAS : Kemampuan mesin, peralatan, sensor, dan manusia untuk tersambung satu sama lain dalam Internet of Things (IoT).
  2. TRANSPARANSI INFORMASI: Kemampuan membuat duplikasi virtual akan hal-hal fisik serta kemampuan manusia untuk mengakses seluruh duplikasi virtual tersebut.
  3. ASISTENSITEKNOLOGI: Kemampuan untuk membantu manusia dalam mengambil keputusan serta mengerjakan hal-hal yang berat atau tidak aman untuk dikerjakan manusia.
  4. SISTEM DESENTRALISASI: Kemampuan mesin untuk mengerjakan banyak hal dan mengambil keputusan secara mandiri dalam suatu sistem industri.

   ERA BARU: INDUSTRIALISASI DIGITAL

  (Dampak Dunia Digital dan Revolusi Industri 4.0)

Ancaman

  • Secara global era digitalisasi akan menghilangkan sekitar 1 – 1,5 miliar pekerjaan sepanjang tahun 2015-2025 karena digantikannya posisi manusia dengan mesin otomatis (Gerd Leonhard, Futurist).
  • Diestimasi bahwa di masa yang akan datang, 65% murid sekolah dasar di dunia akan bekerja pada pekerjaan yang belum pernah ada di hari ini (U.S.  Department of Labor report).

Peluang

  • Era digitalisasi berpotensi memberikan peningkatan net tenaga kerja hingga 2.1 juta pekerjaan baru pada tahun 2025.
  • Terdapat potensi pengurangan emisi karbon kira-kira 26 miliar metrik ton  dari tiga industri: elektronik (15,8 miliar), logistik (9,9 miliar) dan otomotif (540 miliar) dari tahun 2015-2025 (World Economic Forum).

REGULASI TEKNOLOGI INFORMASI

(CYBERLAW)

Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 : Informasi dan Transaksi Elektronik.

Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 : Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.


Dasar UU ITE

  • Pembangunan nasional senantiasa tanggap terhadap dinamika  masyarakat.
  • Globalisasi informasi telah menempatkan Indonesia sebagai bagian dari masyarakat informasi dunia.
  • Kemajuan Teknologi informasi menyebabkan perubahan kegiatan  kehidupan manusia dalam berbagai bidang..
  • Pemanfaatan Teknologi Informasi berperan penting mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
  • Teknologi Informasi dikembangkan berdasarkan Peraturan  Perundang-undangan demi kepentingan nasional.
  • Pemerintah perlu mendukung pengembangan Teknologi Informasi  melalui infrastruktur hukum.

Perubahan Pada UU ITE yang bertujuan untuk : 

  • Menghindari multitafsir
  • Menurunkan ancaman pidana
  • Melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi
  • Melakukan sinkronisasi ketentuan hukum acara
  • Memperkuat peran Penyidik Pegawai Negeri Sipil
  • Menambahkan ketentuan mengenai hak untuk dilupakan
  • Memperkuat peran pemerintah dalam memberikan perlindungan

IT FORENSIK

  Pada minggu keduabelas mata kuliah Etika Profesi,Kamis 28 November 2024, diberikan tugas tentang meresume, saya Bayu Aji Nugroho dengan NI...